INFORMASI

SYARAT-SYARAT PEMBUATAN SKCK :
1. Surat pengantar dari Kepala Desa.
2. Fhoto Copy Kartu Sidik Jari 1 ( satu ) lembar.
3. Fhoto Copy KTP 1 ( satu ) lembar.
4. Fhoto Copy KK 1 ( satu ) lembar.
5. Yang bersangkutan agar datang langsung ke Polsek Menjalin dalam pembuatan SKCK dan mengisi Screnning dan kartu TIK.
6. Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP ( Pendapatan Negara Bukan Pajak ) biaya SKCK sebesar Rp. 10.000,-. Selengkapnya...